Kabar Baik, Menaker Cabut JHT dan Kembalikan ke Aturan Lama

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah membawa kabar baik terkait dengan aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia memutuskan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang JHT dan mengembalikan ke aturan lama.

“Sedang kita revisi, pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama,” ujarnya dalam keterangannya diterima Pojoksatu, Rabu (2/3).

Bahkan, Menteri berlatar belakang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan akan mempermudah JHT.

“Kita juga akan mempermudah klaim JHT,” ucapnya.

Menaker Ida Fauziah mengatakan, pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan menterinya untuk merevisi aturan JHT tersebut.

Ia meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk mempermudah atau menyederhanakan pencairan JHT.

Permintaan itu disampaikan presiden agar masyarakat atau pekerja bisa mengambil dana JHT di masa-masa sulit, contohnya ketika menghadapi PHK.

“Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan,” ujar Pratikno.

“Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja, yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” sambungnya. (pojoksatu-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan