Segera Diterbitkan, SKP2 Dari Kejagung Akan Hentikan Penuntutan Kasus Nurhayati

JAKARTA  – Kasus Nurhayati, yang sempat mendapat sorotan publik akhirnya  mendapat ketetapan akan dihentikan.   Melalui surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang segera akan dikeluarkan Kejaksaan Agung RI.

Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati,  akan bisa bernafas lega setelah diterbitkannya surat tersebut. Karena statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon akan dicabut.

Namun penerbitan surat SKP2 tersebut masih harus melalui beberapa proses, sehingga masih sedikit membutuhkan waktu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

“Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Febrie juga mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka Nurhayati. Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor.

“Kami sudah check ke JPU nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” ujar Febrie.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintah Jampidsus melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memberikan petunjuk dan perintah kepada Kejari Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU, mengingat perkara tersebut telah P-21.

Setelah tahap II, selanjutnya JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil. (Ant/rit)

Nurhayati, SKP2, Kejagung RI, penghentian perkara, kasus korupsi Citemu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan