JAKARTA – Perkembangan situasi terkini konflik Rusia-Ukraina yang dideklarasikan pada Kamis (24/2), mengharuskan Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengamankan warganya. Saat ini, terdapat sekitar 140 warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina.
“Meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan. Jika benar terjadi, maka kontinjensi evakuasi WNI perlu disiapkan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto dalam keterangannya, Jumat (25/2).
Andap menyampaikan, telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.
“Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” ucap Andap.
Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air.
Sesuai tugas dan fungsinya, kementerian di bawah kepemimpinan Yasona Laoly ini memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.
“Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” terang Andap.
Andap kemudian menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontinjensi.
SPLP ini sendiri, aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.
“Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia,” ucap Andap.
“Pada perwakilan Indonesia di Luar negeri yang tidak terdapat Atase atau Konsul Imigrasi, maka kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk,” paparnya lagi.