JAKARTA – Massa dari Persaudaraan Alumni (PA 212) berencana akan menyerbu kantor Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Kementerian Agama (Kemenag).
Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas pernyataan Menag Yaqut terkait suara azan yang dibandingkan dengan gonggongan anjing.
Massa akan menuntut Menag Yaqut untuk mundur dari jabatannya.
Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin mengatakan massa PA akan menggelar aksi protes di depan kantor Kemenag di Jakarta Pusat.
Baca Juga:WNI di Ukraina Diimbau Berkumpul di KBRI, Begini Dampaknya Bagi RIHindari Serangan Rusia, Ratusan Warga Ukraina Mengungsi di Bungker dan Terowongan Kereta
“Untuk itu kami juga persiapkan (rencana) untuk demo Kemenag untuk si Yaqut turun,” kata Novel, Kamis, 24 Februari 2022.
Aksi sebagai bentuk protes tersebut dikatakannya sebagai aksi jilid 2 penistaan agama seperti aksi protes terhadap Ahok kala itu.
Namun, Novel belum membeberkan kapan aksi protes terhadap menag itu digelar.
Hanya saja, aksi itu akan digelar di dua lokasi yakni di kantor Kemenag dan MUI Pusat.
“Kami juga akan demo MUI untuk bisa mengeluarkan fatwanya karena negara ini sudah darurat penistaan terhadap agama,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar membantah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau.
Thobib Al Asyhar menegaskan, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
Baca Juga:Dalam 9 Jam, Terjadi 203 Serangan Rusia ke UkrainaPasaman Barat, Sumbar Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
Ia menegaskan kabar Yaqut membandingkan dua yang berbeda tersebut sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/3).
Yaqut, kata Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala hanya menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Sehingga perlu pedoman kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tidak nyaman.
“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” kata dia.
