Puluhan Ribu Ton Minyak Goreng yang Ditimbun Akan Didistribusikan ke Pasar

JAKARTA – Bareskrim Polri akan mengedarkan 30 ribu ton minyak goreng yang sempat ditimbun di Deli Serdang, Sumatera Utara. Sedang sebagian minyak yang ditemukan dijadikan barang bukti untuk kasus penimbunan.

“Khusus perkara yang ditemukan di Sumatera Utara, Polri segera distribusikan minyak goreng ke masyarakat sehingga tidak terjadi kelangkaan di Sumatera Utara,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/2).

Penyaluran 30 ribu ton minyak goreng akan dilakukan selama tiga hari dimulai Senin (21/2). Rencananya minyak tersebut akan didistribusikan di pasar-pasar tradisional di Sumatera Utara.

Pangan Polri juga masih melakukan pendalaman penimbunan minyak goreng ini. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 6 saksi dan 2 ahli perdagangan.

Whisnu mengatakan sesuai Perpres distribusi bahan pokok ada aturan dalam penyimpanan bahan pokok. Perusahaan yang menyimpan barang selama tiga bulan akan dikategorikan penimbun.

“Sebulan dilihat berapa stoknya, kalau biasa distribusikan 2 ribu ton dan disimpan gudang 6 ribu ton maka masuk kategori penimbunan. Tapi kalau distribusi 2 ribu ton dan di gudang seribu ton ini bukan masuk kategori penimbunan,” jelas Whisnu.

Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan penimbunan minyak goreng dalam skala besar di Deli Serdang. Jumlah yang ditemukan mencapai 92.676 kotak atau sebanyak 1.138.361 kilogram di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Satgas Pangan Mabes Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar. Hal itu guna mencega terjadinya kelangkaan.

“Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Ramadhan melalui keterangan tertulis, Minggu (20/2).

Ramadhan menuturkan, bagi pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden 71/2015 tentang penetapan dan penyimpangan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat tejadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” imbuhnya. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan