Ibu Kota Baru Dipastikan Punya Jaringan 5G

Jakarta- Kemenkominfo atau Kementrian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa Ibu Kota Negara yang baru atau IKN akan memiliki teknologi jaringan tebaru yakni jaringan 5G.

Jaringan 5G ini adalah jaringan terbaru yang nantintya akan menunjang Ibu Kota negara (IKN) dengan sistem tata kota smart city.

Untuk diketahui jaringan 5G adalah jaringan yang baru setelah jaringan generasi sebelumnya yakni 4G. Jaringan 5G dipercaya menjadi jaringan yang tercepat dibanding jaringan-jaringan sebelumnya.

Dilansir dari JPNN.com Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kemenkominfo menuturkan bahwa infrastruktur jarinagn telekomunikasi 5G ini sudah rampung mengikuti cetak biru dari Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional).

“Desain tersebut disusun sesuai hasil koordinasi antara Kementerian Kominfo dengan pihak terkait yang berencana menerapkan teknologi 5G,” ujar Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi.

Saaat ini Kemenkominfo tengah melakukan pemetaan jaringan backbone maupun akses di Ibu Kota Negara yang akan bernama Nusantara itu.

Pemetaan itu terdiri dari infrastruktur penunjang perangkat aktif serta pasif, sehingga dapat memenuhi semua kebutuhan layanan fixed broadband maupun layanan mobile broadband.

Dengan persiapan yang tengah dilakukan sistem smart city di Ibu Kota Negara (IKN) baru itu, dapat dipastikan akan terelalisasi.

Sebelumnya, fungsi smart city di Nusantara bisa saja terkendala jika jaringan internet yang baru itu tidak disiapkan.

Karena, jaringan 4G di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) baru ini masih mempunyai kekurangan seperti keterlambatan yang dapat mengganggu layanan terutama dalam kondisi yang darurat.

“Dengan 5G, fungsi sistem smart city akan semakin optimal karena tidak terkendala keterbatasan teknologi seperti 4G yang memiliki kendala latency atau penundaan layanan telekomunikasi,” ujar Dedy.

Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru dari Jakarta ke Nusantara pada Selasa 18 Januari 2022 dipastikan dengan pengesahan RUU IKN menjadi Undang- Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 dalam Masa Persidangan III tahun sidang 2021-2022.

Dengan Adanya Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) itu Negara Indonesia nantinya akan memiliki Ibu Kota Negara Baru bernama Nusantara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan