JAKARTA – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 Hijriah diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp45 juta. Itu berarti biaya akan mengalami kenaikan dibanding 2020 (Rp31-Rp38 juta).
Kenaikan biaya ibadah haji disesuaikan dengan biaya protokol kesehatan dan kenaikan tarif penerbangan.
“Berkaitan dengan kenaikan BPIH tahun ini menjadi Rp45 juta, hal ini karena ada biaya prokes yang cukup besar yakni sekitar Rp7,6 juta yang mana pada tahun 2020 itu tidak ada,” ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (Sihdu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah PHU Kemenag Jaja Jaelani dikutip dalam laman resmi Haji Kemenag di Jakarta, Senin, (21/2).
Jaja Jaelani menambahkan kenaikan tarif penerbangan, dan ada kenaikan biaya operasional di Arab Saudi serta beberapa kenaikan biaya operasional di Tanah Air.
Dia menjelaskan rincian komponen biaya prokes jamaah haji tahun ini meliputi biaya tes usap PCR jamaah di Asrama Haji sebanyak dua kali (keberangkatan dan tiba di Indonesia).
Biaya tes usap PCR di Arab Saudi sebanyak tiga kali (saat tiba, saat karantina dan saat akan pulang ke Tanah Air), akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah, serta akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi.
Menurutnya, pengajuan usulan BPIH disampaikan setiap tahunnya oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenag kepada DPR, untuk selanjutnya dibahas bersama-sama dalam rapat panitia kerja (panja).
“Pemerintah mengajukan usulan setiap tahunnya kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan pembahasan berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan,” kata dia.
Besaran BPIH yang diusulkan, kata Jaja, mempertimbangkan kondisi saat ini ketika pandemi masih terjadi. Dengan demikian, pemerintah harus membuat suatu program perencanaan yang optimal.
“Dalam artian, perencanaan keuangan ini harus mengacu kepada operasional haji 100 persen, karena kita belum tahu pasti kondisi ke depannya seperti apa,” kata Jaja.
Namun, menurut Jaja, besaran BPIH yang telah diusulkan merupakan estimasi awal sehingga masih dapat mengalami perubahan. DPR pun memastikan bahwa besaran itu belum final, karena masih harus dibahas secara keseluruhan dalam Panja BPIH.