JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bisa dirangkap oleh Menteri. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi di Dewan Perwakilan Rakyat.
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan aturan Pasal 4 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
“Pasal 4 Ayat 1 b UU IKN disebutkan status Badan Otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya, dari luar kementerian,” ungkap Awiek di Jakarta, Minggu (20/2).
Namun, hal tersebut tergantung pilihan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) apakah akan menunjuk kepala Badan Otorika IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap jabatan tersebut.
Menurutnya, yang jelas peluang salah satu menteri merangkap sebagai kepala Badan Otorita sangat terbuka apabila melihat ketentuan UU IKN.
“Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden. Bisa Mendagri, Menteri PPN, Menko Polhukam atau menteri yang ditunjuk presiden,” katanya.
Baidowi mengatakan sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat 3 UU IKN, presiden memiliki waktu dua bulan untuk mengangkat kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali dan ketentuan Pasal 9 Ayat 1 UU IKN, kepala dan wakil kepala Badan Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Selain itu, setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasikan. Baidowi mengatakan adanya gugatan terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. (antara/jpnn/ran)