Bahasa ibu di Indonesia mencakup 2 kategori besar yaitu bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Berdasarkan hasil riset Badan Bahasa dan Perbukuan, Kemendikbud, terdapat 718 bahasa daerah di Indonesia. Jumlah bahasa ibu dalam kategori bahasa daerah dirincikan sebanyak 11 bahasa daerah telah punah, 4 dalam keadaan kritis dan 16 dalam keadaan rentan. (Web IDN Times).
Dalam mandatnya, UNESCO berusaha untuk melestarikan perbedaan budaya dan bahasa yang mendorong toleransi antar sesama. Sebagaimana dimaklumi, sekarang ini keberagaman bahasa keberadaannya mulai terancam dan kian banyak bahasa yang hilang.
Punahnya bahasa tersebut pada umumnya disebabkan diantaranya oleh banyaknya orang desa yang pindah ke kota untuk bekerja mencari penghidupan yang lebih baik. Masyarakat yang hidup di perkotaan, biasanya terdiri dari multi etnis atau multilingual, mendorong seseorang untuk meninggalkan bahasa daerahnya dan sekaligus memakai bahasa Indonesia. Faktor lainnya disebabkan oleh semakin banyaknya perkawinan antaretnis, dimana bahasa Indonesia menjadi pilihan untuk kemudahan berkomunikasi.
Kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Bagaimana kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap perlindungan dan pelestarian bahasa ibu atau bahasa daerah? dengan tegas telah diatur dalam Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Di pasal ini, negara memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya. Dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, bahasa daerah diberi batasan sebagai bahasa yang digunakan secara turun temurun oleh warga negara Indonesia di daerah di wilayah NKRI.
Hal perlindungan dan pelestarian bahasa ibu atau bahasa daerah, di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2003 Tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah.
Dalam Perda tersebut, diantaranya mengatur : penetapan penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar bagi kepentingan pendidikan dan di berbagai bidang kehidupan masyarakat, penetapan bahasa daerah sebagai bahasa resmi kedua disamping bahasa Indonesia dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah, pemberdayaan dan pemanfaatan media massa baik cetak maupun eletronik dalam bahasa daerah, mengharuskan Aparatur Sipil Negara untuk berbahasa daerah, penggunaan bahasa dan sastra daerah dalam dakwah dan ceramah keagamaan,