Penjual Miras Oplosan Terancam 15 Tahun Penjara Karena Sebabkan Satu Orang Meninggal

Selain itu, kata Usep, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku untuk produksi miras oplosan seperti, satu buah ember bekas cat, satu buah gayung. Kemudian, lanjut Usep, penyidik Satreskoba Polres Purwakarta langsung membawa Barang bukti tersebut ke Puslabfor untuk mendapatkan keterangan ahli. (kbe/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan