Selain itu, kata Usep, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku untuk produksi miras oplosan seperti, satu buah ember bekas cat, satu buah gayung. Kemudian, lanjut Usep, penyidik Satreskoba Polres Purwakarta langsung membawa Barang bukti tersebut ke Puslabfor untuk mendapatkan keterangan ahli. (kbe/rit)
Penjual Miras Oplosan Terancam 15 Tahun Penjara Karena Sebabkan Satu Orang Meninggal
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News