BANDUNG – Hasil Vonis Herry Wirawan terdakwa kasus pencabulan 13 orang Santriwati di Bandung dinilai pengamat hukum tak sebanding dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui bahwa dalam hasil putusan Majelis Hakim di persidangan Selasa (15/2) kemarin yang diselengarakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Terdakwa Herry Wirawan hanya di vonis hukuman penjara seumur hidup.
Padahal, sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut Herry Wirawan dengan Hukuman mati dan tambahan Kebiri kimia.
Menanggapi hasil Vonis Herry Wirawan, Pengamat hukum dan tata negara dari Universitas Parahiyangan (Unpar), Asep Warlan mengatkan bahwa hukum yang diberikan oleh majelis hakim dinilai sangat wajar.
Sebab Asep mengungkapkan, bahwa jika nantinya tuntutan dari JPU seperti Hukuman mati tetap diterapkan kepada terdakwa, dinilai masih kontroversial.
“Kalau menurut saya itu wajar, adil, karena memang yang bersangkutan itu (Herry Wirawan) telah merusak generasi muda, merusak kehormatan. Dan itu bisa menjadi sebuah kejahatan serius. Tapi Kalau hukuman mati memang masih dalam kontroversial,” ucapnya saat dihubungi Jabar ekspres, Rabu (16/2).
Sehingga adanya penilaian kontroversial terhadap hukuman mati tersebut, Asep menambhakan bahwa masih bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Hukuman mati itu orang masih melihat nuansa Hak Asasi Manusia (HAM), dan meskipun sudah ada dalam undangan-undangan, tapi itu banyak pihak (hukum mati) harus dihapuskan. Karena itu ada unsur-unsur seperti moral, bahwa hukuman mati itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah moral, etika, atau kemanusiaan,” ujarnya
“Jadi orang tidak terlalu mendorong termasuk Komnas HAM tidak terlalu mendorong kepada hukuman mati. Walaupun dalam kejahatan yang sangat luar biasa seperti misalnya pembunuhan masal, kejahatan narkoba yang luar biasa itu pasti ada Hukum Mati. Tapi untuk Herry Wirawan itu tidak cocok dengan hukuman mati,” tambahnya
Akan tetapi, jika melihat tindak kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan dan Vonis hukuman seumur hidup dari majelis hakim, Asep menambahkan bahwa sebaiknya Terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Sebab lanjut dia, dikhawatirkan Herry Wirawan melakukan tindakan serupa dilain waktu.