KARAWANG – Seplastik ganja kering siap edar berhasil disita Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang sebagai barang bukti dari hasil penangkapan seorang pengedar di wilayah Kecamatan Purwasari.
Dalam kesempatan tersebut, Tim berhasil mengamankan satu orang pengedar narkotika jenis ganja di sebuah kontrakan di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Kepala BNNK Karawang, Dea Rhinofa mengatakan, dalam penangkapan tersebut,petugas berhasil mengamankan satu orang berinisial AA (54).
“Benar telah kita amankan satu tersangka berinisial AA dengan barang bukti satu kantong plastik warna hitam berisikan satu bungkus koran berisi daun ganja kering seberat 78,9 gram,” kata Kepala BNNK Karawang, Dea Rhinofa.
Lanjut Dea, selain mengamankan satu bungkus koran berisi daun ganja kering seberat 78,9 gram, petugas juga turut mengamankan 3 buah alat hisap/Bong dan satu buah HP merk Vipo warna biru.
“Semua barang bukti kami amankan di kontrakan tersangka dan saat tim melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja tersebut yang disimpan di dalam almari pakaian milik tersangka,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kepada petugas, tersangka mengakui bahwa daun ganja yang tersimpan di dalam almari pakaian tersebut adalah miliknya. “Saat ini tersangka sudah kami tahan,” ungkapnya.
Diungkapkan Dea dari hasil pengungkapan tersebut, BNNK Karawang telah menyelamatkan 395 jiwa apabila 1 gram ganja digunakan oleh 5 orang penyalahguna.
“Tersangka dikenai Pasal pasal 111 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5-12 tahun penjara,” pungkasnya. (rdr/rit)