Ridwan Kamil Kembangkan Industri Pariwisata Ramah Muslim Berbasis Digital

BANDUNGGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah pada 3 Januari 2022 lalu. Aturan ini sangat dibutuhkan pelaku UMKM dalam program pengembangan industri halal.

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat Zaenal Aripin mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serius dalam mengembangkan industri pariwisata ramah muslim berbasis digital.

“Lalu yang cukup menarik pengembangan sektor ini berbasiskan digital. Seperti halnya untuk penyusunan standar kualitas pariwisata ramah muslim melalui pengembangan muslim friendly rating apps,” ujarnya.

Termasuk pembuatan platform aplikasi promosi dan e-commerce industri pariwisata ramah muslim dan juga dengan yang lainnya melalui pemanfaatan teknologi industri 4.0 melalui platform digital.

“Begitu juga dengan program untuk pengembangan Industri Keuangan Syariah,” katanya.

Dia mengatakan, dalam memperkuat industri keuangan syariah, Pemprov Jabar telah melaksanakan berbagai hal, di antaranya meningkatkan dan memfasilitasi literasi keuangan syariah dan perlindungan konsumen.

Selain itu, pihaknya juga mendorong penggunaan jasa dan layanan keuangan syariah oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten atau kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, program ini dapat memberikan akses atau jangkauan produk dan layanan keuangan syariah yang universal dan inklusif bagi masyarakat Jawa Barat, termasuk mendorong pembiayaan pembangunan daerah melalui skema pembiayaan syariah yaitu sukuk daerah dan KPBU Syariah.

“Bahkan mendorong penggunaan jasa keuangan syariah pada kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ibadah seperti sedekah, infaq, zakat, umrah, haji, dan kurban,” jelasnya.

Program ini pun mendorong pembentukan konversi Lembaga Keuangan Milik Daerah menjadi Lembaga Keuangan Milik Daerah Syariah, termasuk mendorong konversi perbankan konvensional milik daerah menjadi perbankan syariah milik daerah untuk mengakselerasi peningkatan pengembangan perbankan syariah.

Kemudian program ini juga mendorong kolaborasi lembaga keuangan syariah dengan berbagai pemangku kepentingan pada bidang ekonomi dan keuangan syariah dan mendorong penggunaan teknologi keuangan syariah digital, diimbangi dengan literasi digital.

“Termasuk peningkatan penggunaan Lembaga Keuangan Syariah dalam transaksi keuangan daerah,” imbuhnya.

Oleh karena itu pihaknya mengimbau agar Pergub Jabar Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah segera disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat pun bisa paham mengenai Pergub ini. (and)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan