BENGKULU – Dua pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu RH dan CA beberapa hari lalu ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat teroris.
Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra di Bengkulu, mengatakan pengurus MUI berinisial CA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.
“Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu,” kata Khamra di Bengkulu Minggu (13/2) dikutip dari Antara.
Dia mengaku terkejut dengan ditangkapnya kedua pengurus MUI tersebut, sebab keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu. Bahkan RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.
“Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa dengan anggota yang lainnya.
Diketahui sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999. (jawapos/ran)