Cairkan JHT 100 Persen Sebelum Usia 56 Tahun? Masih Bisa Kok, Begini Caranya

JAKARTA – Aturan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) telah diubah. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Permenaker tersebut menjelaskan JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia dan berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

Dalam aturan baru diundangkan pada 4 Februari 2022. Pada pasal 15 aturan ini disebut mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni Mei 2022.

Sebelum aturan tersebut berlaku peserta masih bisa mencairkan JHT 100 persen sampai 4 Mei 2022 dan setelah masa tanggal berlaku peraturan ini, peserta JHT hanya bisa mencairkan haknya ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (13/2) cara mencairkan JHT bisa dilakukan baik offline maupun online.

Adapun syaratnya pencairan JHT antara lain sebagai berikut:

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
  2. Peserta mengundurkan diri
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
  4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)
  5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Cara mencairkan JHT BPJamsostek secara online bisa dilakukan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi JMO sedangkan offline Anda bisa datang ke kantor cabang BPSJ Ketenagakerjaan terdekat.

Tahapan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  1. Kunjungi Portal Layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  6. Selanjutnya, kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan untuk pencairan dana JHT BP Jamsostek:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan