JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) cair Usia 56 tahun.
Presiden KSPI Said Iqbal bahkan mengancam akan melakukan demo bersama Partai Buruh ke Kantor Kemenaker RI dalam waktu dekat ini, sebagai bentuk penolakan tersebut.
“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” tegasnya, seperti dikutip dari CNBC, Jumat (11/02)
Aturan baru yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait pencairan dana JHT baru bisa cair saat pegawai berusia 56 tahun ditolak kalangan serikat buruh.
Ketentuan baru soal JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
0leh karenanya, kata Said Iqbal, KSPI mendesak agar Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut.
Pasalnya dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh atau pekerja di BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan di-PHK.
“Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” tandas Said Iqbal.
Ditempat terpisah, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menilai Permenaker RI No. 22 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut semakin menyulitkan nasib buruh atau pekerja.
“Lengkap sudah penderitaan rakyat (dalam hal ini buruh). Orang yang baru di-PHK atau dia sudah harus menggunakan jaminan pensiunnya baru bisa diambil ketika sudah usia 56 tahun,” ujar Ketua Umum KASBI, Nining Elitos, seperti dikutip dari CNN, Jumat (12/02).
Nining menyebut aturan baru itu semakin mempersulit nasib buruh. Karena bisa saja seorang buruh yang mengundurkan diri atau terkena PKH membutuhkan uang JHT miliknya tersebut. Namun dengan adanya aturan tersebut maka mereka harus menunggu sampai berusia 56 tahun.
“Dia mengundurkan diri kemudian dia enggak punya pekerjaan, kemudian untuk kebutuhan, itu enggak bisa menunggu, masa harus nunggu sampai usia 56 tahun,” tegs Nining.