Peraturan Komisi Tuai Kontroversi, Begini Klarifikasi KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 sejak 27 Januari 2022 Tentang Kepegawaian KPK. Beredar kabar bahwa Perkom tersebut sebagai upaya menghalangi Novel Baswedan dan yang lainnya untuk kembali ke KPK.

Peraturan Komisi tersebut menjadi kontroversi. KPK mengatakan bahwa peraturan tersebut sebagai upaya menerapkan tata Kelola kepegawaian yang mengacu pada merit sistem.

“Peraturan Komisi ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ASN yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional, pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa dalam keterangannya, Jumat (11/2).

Dia menjelaskan, Perkom 1/2022 sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari ASN, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Menurutnya, penyusunan Perkom 1/2022 tersebut merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Mengingat KPK sebagai lembaga yang diberi mandat untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sebagai sebuah kejahatan yang kompleks, maka Perkom ini juga mengatur bahwa dalam hal KPK butuh penguatan fungsi dan organisasi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

KPK juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatan. Dia memastikan, syarat-syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom tersebut tetap mengadopsi pada Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.

Meski demikian, terdapat penyesuaian pada Pasal 6 dan 11 Perkom 1 Tahun 2022, yakni dengan menambahkan frasa ‘pegawai komisi’, karena pegawai komisi sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Kepolisian, atau Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.

“Sehingga Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa ‘pegawai komisi’. Hal ini dilakukan, agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan