Status DPO Selesai, Briptu Christy Terancam Kena Sanksi Berat

Status DPO Selesai, Briptu Christy Terancam Kena Sanksi Berat
Sosok Briptu C yang masukdalam DPO dansedang di Cari Polisi.
0 Komentar

JAKARTA – Polwan bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang menjadi Daftar Pencarian orang (DPO) karena hilang secara misterius sejak November 2021, berhasil ditangkap tim dari Polda Metro Jaya.

Briptu Christy yang sebelumnya bertugas di Polresta Manado itu ditangkap oleh tim di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu, (9/2).

Seusai ditangkap, Briptu C langsung diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Propam.

Baca Juga:PKS Jabar Rekomendasikan Dua Nama Bakal Calon Wakil Wali Kota Bandung, Haru: Keputusan Ada di Kang YanaInvestasikan Rp75 Miliar di NTB, Raffi Ahmad Akan Dapat Gelar Sultan Sapi

Sebab, selama ini dia sudah diburu oleh tim Propam sampai ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Setelah ditangkap, ada sanksi berat menanti Briptu C. Dia terancam dipecat dari Korp Bhayangkara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menerangkan, Briptu C sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku atasan akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” kata Jules kepada wartawan, Rabu (9/2).

Sebab, Briptu C telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Perwira menengah ini menambahkan apabila selama proses pencarian Briptu C tidak ditemukan, mereka akan tetap melakukan sidang untuk pemecatan.

“Tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Jules. (JPNN-red)

0 Komentar