Di sisi lain, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, menilai gejolak yang terjadi di Desa Wadas bermula dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 590/20 Tahun 202.
SK Gubernur Ganjar Pranowo itu tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
SK pembaruan itu menjadi masalah lantaran Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry untuk material pembangunan Bendungan Bener.
Baca Juga:Kronologi Lengkap Penangkapan Puluhan Warga Wadas oleh Polisi, Listrik Padam, Dikurung di MasjidSebanyak 953 Poktan BKB Kini Tersebar di Depok
Padahal warga Desa Wadas sudah tegas menolak. Puluhan orang pun kini dikabarkan ditangkap setelah menolak proyek tersebut. (pojoksatu/red)
