Cara Cetak NPWP Online merupakan salah satu kemudahan yang diberikan oleh Direktorak Jendral Pajak (DJP) bagi wajib pajak (WP).
Kartu NPWP yang hilang atau rusak menjadi penyebab wp mwembutuhkan untuk mencetak kartu NPWP atau belum mendapatkan NPWP bisa dilakukan secara daring.
Namun, Cara Cetak NPWP online saat ini sudah sangat mudah dan praktis. Kemudahan dalam layanan ini sudah merukan ketentuan yang ditetapkan pada aturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Berikut ini cara cetak NPWP Online yang disebabkan kondisi sebagai berikut:
Penyebab Kartu Hilang atau rusak
Untuk langkah pertama, jika anda sudah menhubungi Kantor Pajak Pratama (KPP), pihak KKP akan terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap permohonan kartu NPWP dari pemohon.
Jika sudah terdaftar, berarti WP tinggal mengajukan permohonan Kembali. Dan KPP akan langsung menerbitkan kartu NPWP berdasarkan dengan surat ketarangan yang terdaftar itu.
Penyelesaian Kartu NPWP biasanya sangat cepat, paling lama satu hari kerja.
Kartu NPWP yang hilang atau rusak bisa diajukan untuk dicetak ulang di KPP terdekat.
Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan kemudian kartu NPWP baru langsung diberikan.
Penyebab Kartu NPWP Belum Sampai
Bagi para WP yang sudah mendaftarkan NPWP tapi belum memperoleh kartu, maka ada beberapa kemungkinan.
Hal ini terjadi biasanya karena alamat yang ditulis Ketika mendaftar secara daring berbeda dengan alamat tujuan.
Seharusnya, anda pastikan semua data yang dimasukkan di kolom pengisian benar, termasuk nomor telepon aktif dan email Anda.
Biasanya dari beberapa kasus, kartu NPWP tidak sampai ke alamat dikarenakan kurir tidak berhasil menemukan alamat anda.
Kartu tidak pernah sampai ke alamat juga bisa disebabkan oleh permohanannya yang di tolak. Jika permohonan ditolak, maka kartu NPWP tidak akan dikirimkan.
Selain itu, alas an kartu tidak pernah nyampai bisa disebabkan oleh, calon wajib pajak memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan atau memilih untuk berstatus Non Efektif (NE).
Untuk kartu NPWP dan SKT nantinya akan dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat.