SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan di wilayah Kabupaten Sumedang masih butuh kejelasan mengenai status profesinya.
Kejelasan status Satpol PP Kecamatan di Kabupaten Sumedang yang dimaksudkan adalah mengenai legalitas, kesejahteraan karir hingga tunjangan profesi yang didapat.
Seluruh anggota Satpol PP di setiap kecamatan yang ada di seluruh Kabupaten Sumedang masih berstatus honorer.
Sementara, tak sedikit yang sudah berkontribusi dalam tugas Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas).
Tak hanya itu, Satpol PP Kecamatan pun kerap diminta sebagai tenaga pendukung oleh Satpol PP Kabupaten dalam Penegakkan Perda (Peraturan Daerah) serta turut mendukung berbagai operasi kegiatan TNI dan POLRI sebagai tenaga tambahan.
Karenanya, menjadi hal wajar para anggota Satpol PP Kecamatan ingin mengetahui kejelasan profesi mereka dalam tunjangan yang saat ini statusnya masih honorer alias bukan tenaga Aparatur Sipil Negeri (ASN) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah berikan respon positif apabila para anggota Satpol PP Kecamatan bergerak untuk memperjuangkan legalitas status profesi mereka.
“Saya pikir bagus, ada keinginan. Namun secara legalitasnya, bahwa sampai saat ini (Satpol PP) Kabupaten itu tidak ada hubungannya dengan Satpol PP yang ada di kecamatan,” kata Deni kepada Jabar Ekspres melalui panggilan telepon, Minggu (6/2).
Menurut Deni, hal tersebut dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) yang sekarang pada PP Nomor 16 Tahun 2018 telah mencabut PP yang sebelumnya yaitu PP Nomor 6 Tahun 2010.
“PP Nomor 6 Tahun 2010 itu dimungkinkan, dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja di kecamatan dengan kepala seksinya adalah Kasi Trantib,” ujar Deni.
“Makanya zaman dulu, beberapa tahun ke belakang, Pol PP yang ada di kecamatan kita lakukan pembinaan. Baik itu pembinaannya maupun kesejahteraannya, mulai seragam sampai kendaraan untuk menunjang kelancaran tugas,” tambahnya.
Akan tetapi, dijelaskan Deni, ketika PP lama diubah menjadi baru yaitu Nomor 16 Tahun 2018, membuat Satpol PP Kabupaten tidak bisa menjangkau atau lakukan pembinaan terhadap Satpol PP Kecamatan.