JAKARTA – Fakta mengenai kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang sudah memakan korban tewas, dibeberkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dia mengungkapkan fakta mengenai banyaknya penghuni yang tewas selama di kerangkeng di tempat tersebut, yakni sebanyak 3 orang.
“Tadi laporan ada tiga kasus, kalau tidak salah,” kata Komjen Agus di Medan, Sumut, Sabtu (5/2).
Dia menyebut, penghuni kerangkeng yang terletak di lahan belakang rumah Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, itu diantaranya tewas pada tahun 2015 dan 2021.
“Ada kejadian tahun 2015, ada kejadian tahun 2021,” ungkapnya. Meski begitu, Agus mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah tewasnya para penghuni kerangkeng itu disebabkan karena adanya penganiayaan atau tidak. Terkait hal itu, nantinya akan disampaikan saat proses penyidikan.
Oleh karena itu, mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri itu meminta agar kasus itu segera dinaikkan ke proses penyidikan. Dia berjanji pihaknya akan segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Saya sudah bicara dengan para penyidik untuk segera meningkatkan kasusnya ke proses penyidikan,” ujar Agus.
Agus mengatakan kerangkeng itu bukanlah tempat rehabilitasi sebagaimana yang disebutkan oleh Terbit Rencana Perangin Angin. Sebab, menurutnya, kondisi kerangkeng itu tidak layak disebutkan sebagai tempat rehabilitasi. Oleh karena itu, Agus meminta agar kerangkeng itu segera di-drop.
“Jadi, saya minta itu di-drop karena memang itu tidak layak disebut tempat rehab,” tegasnya.
Sebelumnya, kerangkeng besi milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ini ditemukan saat OTT yang dilakukan KPK terhadap Terbit pada Selasa (18/1) lalu.
Dari temuan Komnas HAM ada sejumlah penghuni yang tewas dianiaya di dalam kerangkeng tersebut. Penganiayaan itu intensif diterima oleh pasien pada awal masuk ke kerangkeng itu. Lama-kelamaan, tingkat kekerasan itu mulai berkurang. (jpnn/rit)