Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Kerja 10 Jam ‘Dibayar’ Makan

BANDUNG – Temuan kerangkeng manusia berbentuk penjara milik Bupati nonaktif Langkat, sempat menjadi sorotan publik. Bahkan sampai kini, masihlah hangat diperbicangkan.

Pasalnya, para penghuni kerangkeng tersebut – yang dianggap penyintas narkoba ini – tak hanya sekadar “numpang” tidur dan menjalani rehabilitasi, melainkan diduga alami perbudakan dan penganiayaan.

Hal tersebut tampak dari hasil investigasi tim gabungan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan serikat buruh. Pihaknya mengeluarkan rekomendasi hasil investigasi terkait dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati Langkat (nonaktif), Terbit Rencana Perangin Angin.

Dilansir dari Sumut Pos (Jawa Pos Group), setidaknya ada tujuh temuan fakta di lapangan.

”Secara singkat, tim menemukan ada dugaan hubungan kerja yang dilakukan oleh penghuni rehabilitasi yang dipekerjakan di PT Dewa Rencana Peranginangin milik bupati Langkat,’’ kata Kadisnaker Sumut Baharuddin Siagian di kantor Disnaker Sumut, beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, ada dua rekomendasi tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU). Yakni, membina dan memeriksa PT Dewa Rencana Peranginangin atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Kemudian, tim PBSU mendukung penuh Kapolda Sumut dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.

Koordinator Tim PBSU Willy Agus Utomo menyampaikan, dari hasil investigasi, disimpulkan tujuh fakta lapangan. Di antaranya, bupati Langkat memiliki pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin, memiliki kerangkeng manusia yang diakui masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, dan jumlah penghuni yang direhabilitasi kurang lebih 48 orang.

Lalu, penghuni tersebut dipekerjakan. ”Mereka dipekerjakan dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB,” katanya. Para pekerja itu tidak menerima upah, hanya diberi makan, serta tidak didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Di Jakarta, Komnas HAM telah mendapatkan jadwal untuk memeriksa Terbit pada pekan depan. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan