Mendag Ijinkan Pedagang Pasar Tukar Minyak Goreng ke Agen Sesuai HET

JAKARTA – Keluhan dari banyak pedagang pasar yang mengaku merugi karena stok minyak gorengnya tak laku lantaran harga yang diterapkan masih harga lama, kini mendapat angin segar dari pemerintah.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mencoba memberikan solusi bagi para pedagang minyak goreng dipasar dengan cara meretur minyak goreng yang dimilikinya ke agen.

Hal ini sebagai salah satu upaya untuk stabilisasi harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun di ritel modern.

“Pedagang pasar yang masih menyimpan stok lama minyak goreng dapat meretur ke agen.” ujarnya

Selanjutnya pedagang bisa meminta stok baru dengan harga yang lebih terjangkau oleh masyarakat yaitu yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Muhammad Lutfi, memastikan implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di produsen dan pasar rakyat berjalan dengan baik. Pemenuhan pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terus berjalan.

Sebelumnya, Mendag Lutfi meninjau langsung situasi imolementasi harga minyak goreng di pasar tradisional Kramat Jati Jakarta dan di pabrik minyak goreng di kawasan Marunda Jakarta. Suplai minyak goreng sesuai HET berjalan lancar.

Penjualan minyak goreng curah dan kemasan sederhana serta kemasan premium mendapat sambutan baik pedagang dan antusiasme warga.

“Hari ini kita lihat bahwa minyak goreng sudah dikucurkan sesuai dengan harga eceran tertinggi. Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian dan akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan,” ujar Mendag Lutfi.

Sejumlah pejabat ikut blusukan ke pasar untuk memastikan harga migor sesuai HET. Mereka antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Isy Karim, Kepala Biro Humas Ani Mulyati dan Direktur Perkulakan dan Ritel Perumda Pasar Jaya Anugrah Esa.

Seperti diketahui, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Dalam Permendag tersebut ditetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan