Alami KDRT, Istri Polisi Minta Perlindungan ke Kapolri

JAKARTA – Seorang istri polisi mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polri sejak September 2021. Namun, belum juga ada akhirnya.

Melalui akun twitter @yarakoloay, dia pun mengadu ke Kepolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam unggahannya, wanita yang mengaku sebagai istri anggota polisi ini menjadi korban KDRT suaminya Briptu Ridhatul Ogi Maulana (ROM).

Sang suami disebutnya sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dalam cuitannya @yarakoloay meminta Kapolri jenderal Listyo Sigit membantu menyelesaikan KDRT yang dialaminya.

“Dengan hormat Pak @ListyoSigitP, bantu saya, lindungi saya dan anak-anak saya. Status saya masih Ibu Bhayangkari yang masih butuh perlindungan dan keadilan. Sejak September 2021 sampai sekarang kasus ini belum ada ujungnya,” tulis akun yarakoloay dalam unggahannya pada 3 Februari 2022.

Dalam unggahannya, akun @yarakoloay juga menyertakan bukti laporan KDRT yang dialaminya dengan nomor laporan SPTL/45/IX/REN4.1.1/Subbagyanduan

Alami KDRT, Istri Polisi Minta Perlindungan ke Kapolri
(Klik Gambar untuk menuju ke tautan)

Atas kasus tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan angkat suara.

Dikatakannya saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Briptu ROM.

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tersebut diperiksa karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

“Terkait dengan laporan saudari ATK, istri Briptu ROM, anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam,” katanya dikutip Jumat (4/2).

Dikatakannya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut.

“Kemudian juga ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu ROM. Kasusnya saat ini sedang ditangani subdit Wabprof Bidang Propam Polda Metro Jaya,” ujarnya. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan