Dinilai Bermasalah, Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN ke MK

“Kebijakan pemindahan IKN tidak mempertimbangkan aspek sosiologis kondisi nasional dan global yang tengah menghadapi pandemi Covid-19, yang dari waktu kewaktu trenya masih cukup tinggi,” tegas Marwan.

Terlebih berdasarkan hasil survei dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi), 19 Desember 2021, sebanyak 61,9 persen orang tidak setuju ibu kota pindah, karena menilai pemborosan anggaran menjadi alasan utama mengapa responden tidak setuju.

“Pembentukan UU IKN minim partisipasi masyarakat dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya ada tujuh agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses. Sedangkan 21 agenda lainya informasi dan dokumenya tidak dapat diakses publik,” cetus Marwan.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) diminta menguji UU-IKN berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 jo.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa menyatakan, pemerintah siap menghadapi gugatan UU-IKN ke MK. Pemerintah akan mempelajari setiap gugatan tersebut.

“Mengenai JR (Judicial Review) di MK saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang dikemukakan di sana. Apakah cacat formil dan cacat materiil, nanti kita periksa. Saya belum baca petitum yang diajukan,” tegas Suharso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2) kemarin. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan