Bejat! Habib YS Cabuli Santrinya dengan Iming-Iming Berkah Awet Muda

PAMEKASAN – Polisi mengungkap modus dugaan pencabulan terhadap santri yang dilakukan tersangka Habib Yusuf Alkaf alias YA alias Habib YS.

Habib YS ditangkap dan ditahan sejak Senin (31/1), oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menyebut Habib YS aktif berdakwah melalui akunnya di YouTube.

Pria berusia 36 tahun itu merupakan warga yang berdomisili di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

“Sedari 29 Januari 2022, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Pamekasan,” kata AKP Tomy diberitakan jatim.jpnn.com pada Rabu (2/2).

Perwira Polri itu juga mengungkap modus Habib YS dalam mencabuli anak di bawah umur.

Menurut Tomy, tersangka awalnya meminta korban memijatnya dengan iming-iming mendapat berkah dan awet muda.

“Pencabulan dilakukan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan iming-iming mendapatkan berkah dan awet muda,” beber Tomy.

Penyidik Polres Pamekasan terus mendalami kasus pencabulan santri itu sampai berkas perkara lengkap.

“Penahanan terhadap pelaku terhitung 20 hari sedari 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022,” ucap AKP Tomy.

Sebelumnya, AKP Tomy juga bereaksi merespons isu yang menyebut polisi melepaskan Habib YS selaku tersangka pencabulan santri itu.

“Itu tidak benar. Sampai saat ini yang bersangkutan tetap kami tahan,” ucapnya di Pamekasan, kemarin.

Pernyataan itu disampaikan Tomy mengklarifikasi isu Polres Pamekasan telah melepas tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut lantaran pelaku seorang habib.

Tomy pun memastikan polisi tidak bakal melepaskan YS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, penyidik khawatir oknum tokoh agama itu kabur atau menghilangkan barang bukti atas mencabuli santri tersebut.

Terlebih lagi, lanjut Tomy, sebelum ditangkap, Habib YS sempat menghilang dan mengabaikan panggilan tim penyidik Polres Pamekasan, sehingga dilakukan penangkapan paksa.

“Kalau tersangka dilepas, semisal, menjadi tahanan kota, maka dikhawatirkan akan menghilang lagi,” tutur AKP Tomy Prambana. (Jpnn-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan