Begini Aturan Baru Soal PTM Terbatas

JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas imbas kasus Covid-19 yang semakin meningkat jumlahnya.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, mengatakan pihaknya memahami pemerintah saat ini menerapkan, karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Suharti dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (3/2).

Menurutnya hal tersebut berarti bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap bisa melaksanakan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen.

Dia menambahkan, PTM tersebut harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveillance, dan pengaturan penghentian sementara PTM tersebut sesuai ketentuan dalam SKB 5 Menteri.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas agar bisa diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri yang telah ditetapkan pada 21 Desember 2021.

Penyesuaian lainnya yang disepakati Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyetujui untuk memberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM level 2. (jpnn/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan