Bakal Diperpanjang, DKI Jakarta Tetap Berada di Status PPKM Level 2

JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang pemerintah.

PPKM bakal diperpanjang dari tanggal 1 sampai 7 Februari mendatang. Hal ini berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022.

Adapun dalam Inmendagri 6/2022 tersebut, status DKI Jakarta tidak mengalami perubahan.

Daerah yang dipimpin Anies Baswedan tersebut bakal tetap pada level 2.

Penerapan status level 2 di ibu kota ini berlaku di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2,” sebagaimana tertuang dalam Inmendagri 6/2022 tertandatangani Mendagri Tito Karnavian, Selasa (1/2).

Meski terdapat kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Jakarta, tetapi pemerintah pusat belum menaikan status level PPKM di ibu kota. Sehingga tetap pada PPKM level 2.

Dalam penerapan PPKM level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Hal ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis Tito.

Aturan ini juga mengatur, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 75 persen.

“Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” sebagaimana tertuang dalam aturan.

Penetapan wilayah PPKM berdasarkan level lanjut Tito, berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Serta ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan