Warga DKI Jakarta Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengatasi NIK yang Dinonaktifkan

JABAR ESKPRES – Dinas Kependudukan dan Pendaftaran Penduduk DKI Jakarta mengungkapkan bahwasannya saat ini warga Ibu Kota dapat mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional, yang sudah tidak diaktifkan lantaran identitasnya yang tak selaras dengan alamat tempat tinggal.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pendaftaran Penduduk (Dukapil) DKI Jakarta, Budi Awardin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (26/2), mengatakan jika terjadi permasalahan kependudukan, jangan panik dan segera menghubungi layanan Dukapil terdekat.

“Silahkan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Disdukcapil sudah berusaha bersosialisasi ke seluruh masyarakat yang mempunyai KTP DKI Jakarta (baik masyarakat luar DKI Jakarta maupun masyarakat yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta). Perihal tersebut berkaitan dengan tertibnya pengendalian penduduk mulai September 2023.

Baca juga: Puluhan Driver Ojek Online Gelar Aksi Penolakan Hak Angket Pemilu 2024

Menurutnya tertib administrasi mesti dilakukan lantaran akan berpengaruh pada kebijakan publik.

“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” tuturnya.

Budi berencana melaksanakan program secara bertahap setiap bulannya, dimulai dari warga yang meninggal dunia dan Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada namun masih tercatat di KTP yang digunakan Pemkot.

Disdukcapil telah menggalakkan pengendalian penduduk yang tertib sejak tahun 2023.

Orang yang bekerja, mengabdi atau belajar di luar kota atau di luar negeri dan mempunyai aset atau tempat tinggal di Jakarta tidak dikenakan sistem pendokumentasian kependudukan sesuai dengan tempat tinggalnya.

Budi mengatakan, sepanjang tahun 2023, jumlah penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 jiwa, sedangkan pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 jiwa.

Sebelumnya, melalui laman media sosial Disdukcapil, ia menyatakan warga DKI wajib menunjukkan identitas diri di alamat yang sesuai dengan tempat tinggalnya.

Apabila terdapat kejanggalan, warga dapat menghubungi kantor kelurahan berdasarkan alamat identitasnya dengan memberikan bukti yang sesuai yaitu surat RT atau Rukun Warga (RW) setempat dan data pendukung lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan