SUMEDANG – Membangkitkan serta memajukan perekonomian lokal tengah digenjot oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sumedang.
Salah satu solusi dalam memajukan perekonomian lokal, Pemkab Sumedang manfaatkan pemberdayaan masyarakat belalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Karenanya, BUMDes diharapkan dapat membantu dalam mendorong perekonomian masyarakat di Kabupaten Sumedang.
Guna meningkatkan produktivitas pengelolaan BUMDes, Pemkab Sumedang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) lakukan penyeleksian Pendamping dan Koordinator BUMDes guna dibekali pengetahuan agar meningkatkan kemampuan untuk memajukan ekonomi lokal.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan, tanggung jawab Pendamping BUMDes yaitu memajukan supaya bisa BUMDes di Kabupaten Sumedang.
“Startnya saat ini (pelatihan) kalau sekarang serius, Insya Allah nanti menjalankannya akan berhasil dan BUMDes akan maju,” kata Dony pada Senin (31/1).
Menurut Dony, apabila BUMDes dapat maju, maka nantinya akan bermuara pada kesejahteraan warga di desa tersebut, umumnya untuk masyarakat Kabupaten Sumedang.
“Harapannya, BUMDes nanti harus bisa berkolaborasi dan bekerja sama dengan pihak lain serta tidak hanya mengandalkan APBDes maupun APBD,” ujar Dony.
Diketahui, BUMDes meskipun pengelolaannya mempunyai struktur organisasi di luar Pemerintahan Desa, namun BUMDes masih berada di bawah naungan Pemerintahan Desa.
Oleh sebab itu, tak jarang BUMDes dapat bertahan dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau melalui suntikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ada lima unsur atau Pentahelix yang harus dikolaborasikan nanti oleh Pendamping BUMDes,” imbuhnya.
Dony berujar, nantinya para Pendamping BUMDes dalam tugasnya membantu kepengurusan BUMDes di tiap desa, diharuskan agar mempunyai inovasi menemukan langkah-langkah baru, baik dalam unit usaha atau taktik pemasaran.
“Saya harap melalui pelatihan tersebut, para Pendamping BUMDes betul-betul memahami fungsi dan tugasnya,” ucap Dony.
Dony menegaskan, fungsi dan tugas pertama Pendamping BUMDes yaitu mendampingi dan membantu BUMDes dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes maupun Permendes nomor 3 tahun 2021.
“Mendorong dan memotivasi BUMDes dalam meningkatkan peran dan fungsinya sebagai lembaga perekonomian di desa, kemudia mendampingi BUMDes dalam menyusun regulasi, analisa usaha dan laporan keuangan. Harus paham itu” katanya.