JAKARTA – Sorot kepemilikan kerangkeng manusia berbentuk penjara yang berada di halaman rumahnya serta dugaan perbudakan, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin segera jalani pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Namun, lantaran Terbit Rencana sedang menjalani masa penahanan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pemeriksaan itu perlu kerjasama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menyambut baik tawaran dari KPK membuka pintu lebar-lebar untuk meminta keterangan kepada Bupati Langkat yang menjadi tahanan KPK. Saya mohon kepada KPK untuk merealisasikan tawaran tersebut,” kata Anam dalam keterangannya, Minggu (30/1).
Anam mengutarakan, pekan ini akan meminta keterangan Terbit Rencana untuk melakukan klarifikasi. Hal tersebut penting, untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM atas kepemilikan kerangkeng.
“Kami berharap minggu ini bisa terealisasi, bisa bekerjsama dalam kasus ini sudah terlaksana, tapi belum maksimal. Kami ucapkan terimakasih rekan-rekan KPK yang sudah membukakan pintu di awal bagi proses kami,” ungkap Anam.
Oleh karena itu, Anam mengharapkan KPK bisa memfasilitasi pemeriksaan Bupati Langkat. Semata dilakukan untuk menambah titik terang kasus yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik tersebut.
“Kami juga dibuka pintu untuk memeriksa, penting proses ini agar terangnya peristiwa bisa semakin baik, Komnas HAM juga semakin mudah dan segera menyelesaikan rekomendasi,” tegas Anam.
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi terkait kepemilikan kerangkeng manusia di halaman rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Karena saat ini, Terbit Rencana merupakan tahanan KPK, lantaran terjerat kasus dugaan suap.
“Saat ini status Terbit Rencana Perangin Angin merupakan tahanan tim penyidik KPK. KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka TRP dimaksud,” ucap Ali Fikri, Rabu (26/1).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, dugaan kepemilikan Bupati Langkat terkait kerangkeng manusia benar adanya. Hal ini sempat dilihat tim satuan tugas (Satgas) KPK saat hendak menangkap Terbit Rencana dalam operasi tangkap tangan (OTT).