BALI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap aktor Muhammad Randa Septian bersama temannya Arthur Augoest H Aruan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Bali.
Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan selama berada di Bali, Randa Septian tinggal di salah satu vila wilayah Kuta, Badung.
“Yang bersangkutan (Randa Septian, Red) perannya sebagai pengguna narkotika jenis ganja, alasannya karena dia memang ingin dan tertarik menggunakan narkotika. Kurang lebih setelah satu minggu datang ke Bali, coba-coba dengan itu (ganja),” ujar AKP Sutriono saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi informasi ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta Badung.
Kemudian pada hari Jumat, 7 Januari 2022 pukul 20.00 WITA, petugas langsung menangkap kedua tersangka di TKP.
Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik ganja dengan berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau berat bersih 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas, satu buah korek api, tiga batang pipa kaca, satu buah kotak seng rokok dan satu buah gawai merek Iphone beserta sim cardnya.
“Menurut keterangan tersangka kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli seseorang bernama Abed (dalam proses lidik) seharga Rp 300.000, di daerah Canggu, Kuta, Badung,” ungkapnya.
Dia menambahkan untuk tersangka Arthur Augoest H Aruan mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017, sedangkan tersangka Randa baru sekali mengonsumsi ganja.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (antara/jpnn/ran)