JAKARTA – Markas pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan sebanyak 99 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pinjaman online (pinjol).
Hal demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (27/1).
“Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab di sini. Dan 98 karyawan. Kemudian mereka ini semua mengoperasional sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal,” ujarnya.
Para pekerja ini terbagi menjadi dua dalam menjalankan tugasnya. Petama sebagai tim reminder 48 orang. Tugas tim reminder ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo dari peminjam.
Kemudian, menurut Endra Zulpan, sisanya 50 orang sebagai tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjaman.
Untuk keterlambatan dibagi beberapa kategori. Yaitu keterlambatan 1 sampai 7 hari ada timnya sendiri untuk menangani, keterlambatan 8 sampai 15 hari, keterlambatan 16-30 hari, serta 30-60 hari.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, sindikat pinjol ini melakukan penagihan utang dengan cara-cara ilegal. Salah satunya yakni menggunakan konten-konten pornografi.
“Dalam mengingatkan tersebut dengan tempo-tempo waktu yang tadi ini tentunya disertai juga dengan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Di antaranya adalah pengancaman meng-upload, hal-hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat derajat daripada peminjam,” jelasnya.
Pinjol ilegal ini dijerat dengan Undang-Undang ITE juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Para pelaku pinjol ilegal terancam pidana 5 tahun penjara. (jp/zar)