Edy Mulyadi Mangkir dari Pemeriksaan, Minta Diundur Jadwalnya

JAKARTAEdy Mulyadi mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Kalimantan dan Dayak.

Akan tetapi, tidak ada alasan jelas Edy Mulyadi mangkir dari pemeriksaan penyidik.

“Pak Edy tidak bisa hadir hari ini,” kata pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (28/1).

Herman Kadir pun tak bisa menjelaskan apa alasan Sekjen GNPF Ulama itu mangkir dari pemanggilan.

“Kita hanya mengantarkan surat pengunduran jadwalnya,” elak Herman Kadir.

Herman hanya menyatakan, bahwa kliennya tak bisa memenuhi panggilan karena adanya kegiatan lain yang sudah terjadwal.

Sebaliknya, kubu Edy malah mempertanyakan surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik.

Herman itu menyatakan bahwa surat pemanggilan itu tidak dijelaskan secara detail maksud dan tujuan pemanggilan kliennya.

“Alasan (lainnya) prosedur pemanggilan (tidak jelas). Kami minta itu surat pemanggilannya diperbaiki lagi. Pak Edy juga ada agenda lain,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait perkara yang dipicu mulut Edy Mulyadi.

Dalam perkara yang menyeret Edy Mulyadi itu, penyidik telah memeriksa total 15 saksi dan lima saksi ahli.

Itu masih ditambah dengan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepad wartawan, Rabu (26/1).

Sementara, Majelis Adat Sunda juga berencana akan melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Jawa Barat.

Kemarahan Majelis Adat Sunda itu dipicu Edy yang mengenakan bagian pakaian adat Sunda, yakni iket kepala.

Atribut Sunda itu dipakai Edy saat melontarkan pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Rencananya, Edy akan dilaporkan atas dugaan penistaan budaya, penghinaan dan membuat bangsa terpecah belah.

“Ada kemungkinan akan melaporkan ke jalur hakum atas kasus penistaan buadaya, penghinaan, dan membuat pecah belah bangsa,” ungkap Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia Subagja dilansir dari detikcom, Kamis (27/1).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan