Kemendag Tetapkan HET Baru Minyak Goreng, Berlaku 3 Kategori

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan aturan baru pada Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan per 27 Januari 2022 Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

HET yang berlaku untuk tiga ketegori minyak goreng, yakni minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14 ribu per liter.

Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022. Namun, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” ujar Mendag, Kamis (27/1).

Muhammad Lutfi menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng.

Pengusaha diminta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Selain itu, Mendag kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying.

Kemendag memastikan stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.

“Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” katanya.

Lutfi berharap masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

“Kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” harapnya. (jpnn/ran)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan