Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Resmi Jadi Tersangka KPK

RESMI! Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yakni menyoal proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku pada tahun 2011 sampai dengan 2016 lalu.

Tak hanya sang mantan bupati, turut menemani dirinya, dua orang swasta bernama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang diamankan KPK.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

Lili menjelaskan, Tagop selaku Bupati Buru Selatan diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp 10 miliar dari sejumlah kontraktor, salah satunya Ivana Kwelju. Suap itu diberikan Ivana karena dipilih mengerjakan salah proyek yang anggarannya bersumber dari dana DAK Kabupaten Buru Selatan.

“Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud, diduga tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor,” ujar Lili.

Menurut Lili, sejak awal menjabat sebagai Bupati Buru Selatan, Tagop telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

“Atas informasi tersebut, TSS kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung,” ungkap Lili.

KPK menduga, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK), ditentukan besaran fee sebesar 7 persen sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan