Dua Waria Tewas Usai Suntik Pembesar Payudara

Mayat Wanita Cantik Ditemukan di Kamar Hotel, Payudaranya Mengeluarkan Cairan
ilustrasi (pixabay)
0 Komentar

BALIKPAPAN – Maksud hati memperbaiki penampilan, dengan menambah volume payudara lewat suntik silikon, namun yang terjadi justru nyawa melayang. Hal tersebut dialami oleh dua waria di Balikpapan yang ditemukan tewas usai melakukan suntik silikon untuk memperbesar payudaranya.

Kedua waria yang berinisial RA (25) dan SF (28), ditemukan tewas di salon tempatnya bekerja di Manggar Baru Balikpapan Timur, Kalimantan Timur.

SF ditemukan tak bernyawa di salon pada Jumat (21/1) malam, Sedangkan RA ditemukan meninggal dunia, pada Sabtu (22/1)pagi.

Baca Juga:Park Seo Joon Dikonfirmasi Mulai Syuting Drama “Gyeongseong Creature”Pembunuhan Wanita Cantik Di Tegal, Pelaku Kesal karena Diusir Saat Kencan

Temuan itu langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Balikpapan Timur dibantu Polresta Balikpapan. Setelah 4 hari melakukan penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka yaitu OG (46), HJ (47) dan H (54). Kesemuanya laki-laki.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan ketiga merupakan tersangka penyuntikan silikon ke payudara kedua korban.

“Ketiganya punya peran berbeda dalam aksinya,” katanya dikutip, Kamis, 27 januari 2022.

Dijelaskannya, tersangka H mempunyai sebagai penyuntik silikon ke payudara korban. Sedangkan tersangka OG yang mengisikan silikon ke jarum suntik.

“OG mempunyai peran mengisikan silikon ke dalam suntikan sebanyak lima kali dan diserahkan kepada H untuk disuntikkan,” katanya.

Sementara HJ sebagai penyedia silikon payudara. HJ juga menyediakan alat suntik.

“HJ mendapat alat suntik dan silikon satu botol secara online,” ungkapnya.

Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa cairan silikon dalam jeriken plastik, 7 buah jarum suntik, satu buah alkohol, handphone dan barang lainnya.

“Para tersangka masih menjalani pemeriksaan. Mereka sudah ditahan,” katanya.

Baca Juga:ODGJ yang Viral Shalat Ditengah Jalan, Ternyata Mantan SantriPuluhan Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Kemensos Ditutup

Para tersangka Pasal Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 dan Pasal 128 junto Pasal 106.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar,” katanya. (fin/rit)

0 Komentar