Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Palak ASN untuk Kebutuhan Pribadi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi yang memotong iuran sejumlah uang dari ASN di Pemerintah Kota Bekasi. Hal ini didalami tim penyidik KPK, kepada sejumlah saksi yang merupakan pejabat di Pemkot Bekasi.

Mereka yang diperiksa di antaranya, Yudianto, Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi; Haeroni, ASN / Fungsional Analisis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi; Dinas Faisal Badar, Kepala Bapelitbangda; Sugito, Kasi PTKSD; dan Bima, Kasi Tata Pemerintahan.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya iuran berupa pemotongan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi yang kemudian ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan Tsk RE,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Lembaga antirasuah menduga, pemotongan uang kepada para ASN di Bekasi untuk kebutuhan pribadi pria yang karib disapa Pepen tersebut. “Diduga uang dimaksud selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan Tsk RE,” tegas Ali.

Dalam perkaranya, Rahmat Effendi menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya. Mereka di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Pria yang karib disapa Bang Pepen itu terjerat perkara rasuah dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1). Pepen diduga menerima suap sebesar Rp 7,1 miliar, penerimaan uang itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Kasus yang menjerat Pepen dan delapan tersangka lainnya bermula dari pemerintah kota Bekasi yang menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar. Ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan