Oknum Polisi yang Perkosa Mahasiswi ULM Hanya Dihukum 2,6 Tahun, Begini Kronologinya

AKBP M, Oknum Polisi yang Rudapaksa Anak 13 Tahun Resmi Dipecat
ilustrasi pemerkosaan
0 Komentar

JAKARTA – Bripka Bayu Tamtomo, pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Namun, putusan majelis hakim itu dinilai sangat ringan.

Untuk itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS mendesak Kapolda Kalimantan Selatan segera memecat Bripka Bayu Tamtomo atas dugaan sebagai pelaku pemerkosaan.

“Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama pimpinan ULM, pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM Fakultas Hukum ULM mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Kapolda Kalsel, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak Hormat (PTDH) terhadap Bripka Bayu Tamtomo,” kata anggota Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS Erlina setelah dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa (25/1).

Baca Juga:Puluhan Ribu RT-RW se-Kabupaten Bandung Dapat Perlindungan Keselamatan KerjaMigrant Care Curiga Bupati Langkat Diizinkan Bikin Penjara di Dalam Rumah

Selain itu, Erlina juga mendesak agar lembaga berwenang dapat melakukan pengusutan terhadap proses peradilan perkara perkosaan terhadap VDPS, kemudian menindak para pihak yang terlibat.

Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya.

Berdasarkan temuan dari Tim Advokasi Keadilan, VDPS melaksanakan program magang resmi dari fakultasnya selama sebulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021.

Dalam kesempatan tersebut, korban berkenalan dengan Bripka Bayu Tamtomo.

Bripka Bayu Tamtomo berulang kali mengajak korban untuk jalan-jalan, hingga akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku pada tanggal 18 Agustus 2021.

Dalam perjalanan, Bripka Bayu Tamtomo memberi minuman yang mengakibatkan VDPS menjadi tidak sadarkan diri hingga terjadi pemerkosaan sebanyak dua kali.

Pelaku telah menjalani proses hukum dan memperoleh pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Di sisi lain, korban mengalami trauma berat dan dalam pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental/kejiwaan korban.

Baca Juga:Hina Dayak Sambil Pakai Atribut Sunda, Edi Mulyadi Dikecam Majelis AdatSMP Assalam Kota Bandung Melaksanakan Swab Acak kepada Puluhan Siswanya

“Tidak ada pendampingan hukum terhadap korban. Hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum,” tuturnya.

Selain itu, tim advokasi juga merasa bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP.

0 Komentar