Kakek Pelaku Pencabulan Balita, Terancam 15 Tahun Penjara

TASIKMALAYA – Pelaku pencabulan terhadap balita di Tasikmalaya, yang merupakan seorang kakek berusia 76 tahun terancam hukuman 15 Tahun penjara.

Kakek berinisial E (76) tersebut diduga berbuat asusila terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, kasus itu terungkap berdasar laporan masyarakat pada 18 Januari 2022.

“Korban anak perempuan usia empat tahun, tersangka (inisial) E umur 76 tahun, merupakan tetangganya,” ujarnya saat jumpa pers di Tasikmalaya, Sabtu (22/1).

Perbuatan cabul yang dilakukan kakek itu diduga terjadi pada Sabtu 15 Januari 2022 di rumah korban, Kota Tasikmalaya

Aszhari menjelaskan polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kakek yang diduga melakukan asusila terhadap anak berusia empat tahun itu.

Tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait perbuatan asusilanya itu.

“Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya,” ujar dia.

Perwira menengah Polri itu mengungkap pengakuan tersangka, yakni berawal dari mendatangi rumah korban, lalu melihat korban tertidur, selanjutnya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak perempuan.

Menurut dia, aksi pencabulan balita itu dilakukan pelaku karena di rumah korban sedang sepi, orang tuanya sedang pergi bekerja.

Namun, perbuatan pelaku itu diketahui oleh saudara kembar korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Ini diketahui oleh saudara kembarnya,” katanya.

Akibat perbuatannya, itu tersangka mendekam di tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya untuk menghindari bahaya kejahatan seksual.

“Harus menghindari adanya kesempatan, ini juga, kan, si kakek karena ada kesempatan,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota. (jpnn/rit)

Tinggalkan Balasan