Sempat Lolos OTT, Kakak Bupati Langkat Bungkam di Gedung KPK

JAKARTA – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, pada Rabu (18/1) malam, sang kakak, Iskandar Perangin Angin, yang sempat lolos itu berhasil diamankan.

Dirinya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1) kemarin malam. Adapun Iskandar Perangin Angin yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, tiba di markas antirasuah sekitar pukul 19.37 WIB.

Iskandar yang juga nampak membawa koper itu diam seribu bahasa. Bungkam. Dia memilih langsung memasuki gedung KPK, untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Dia yang terlihat mengenakan jaket dan topi tidak menyampaikan pernyataan apapun, saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Iskandar dan Terbit Rencana sempat kabur saat OTT KPK. Namun, Terbit Rencana memilih untuk menyerahkan diri lebih dulu ke Polres Binjai.

“Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) dini hari.

Iskandar tidak menyerahkan diri bersama sang Bupati Terbit Rencana Perangin Angin. Namun, Iskandar berhasil dibekuk oleh Polda Sumatera Utara.

KPK berterima kasih kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang turut membantu dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini,” tegas Ghufron.

Dalam kasusnya, diduga Terbit Rencana bersama dengan tersangka Iskandar yang merupaka saudara kandungnya melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

“Dalam melakukan pengaturan ini, tersangka TRP memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka ISK sebagai representasi tersangka TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan,” ucap Ghufron.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan