Muhammadiyah: Kripto Haram untuk Investasi dan Alat Tukar

Penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. (jpnn/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan