Muhammadiyah: Kripto Haram untuk Investasi dan Alat Tukar

Jual Beli Kripto Kini Kena PPN dan PPH, Mulai 1 Mei 2022
Ilustrasi Kripto (pixabay)
0 Komentar

Penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. (jpnn/rit)

 

0 Komentar