Diputuskan Hari Ini, Nasib Heru Hidayat dan Tuntutan Hukuman Matinya

BANDUNG – Nasib Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) diputuskan hari ini.

Dirinya akan menjalani sidang vonis hari ini. Pembacaan vonis hakim terhadap Heru Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1).

Hal tersebut berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara nomor:50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.

“Jam 10.00 sampai selesai di ruang Kusuma Atmadja,” demikian dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1) dilansir dari Jawa Pos.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dituntut hukuman mati. Heru Hidayat diyakini merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

“Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer. Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12) lalu.

Jaksa menilai, tuntutan hukuman mati layak dijatuhkan kepada Heru Hidayat, karena juga terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi tersebut, Heru dihukum penjara seumur hidup karena kerugian negaranya lebih dari Rp 16 triliun.

Terlebih korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Heru Hidayat juga tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa menyebut, tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru. Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan ditolak jaksa.

“Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan,” tegas Jaksa.

Jaksa juga menuntut Heru untuk membayarkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp 12,64 triliun. Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut,” ucap Jaksa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan