Sat Narkoba Polresta Bandung Ciduk 8 Tersangka Kasus Narkoba

SOREANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika serta obat golongan psikotropika.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para tersangka melakukan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang ada diwilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Selama satu minggu ini kami mengamankan delapan tersangka kasus narkotika,” ungkap Kombes Wibowo saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin (17/1).

Kusworo menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Katapang, Cileunyi, Majalaya dan Ciparay. Para tersangka ini, lanjut Kusworo, merupakan seorang buruh dan wiraswasta.

“Modus para tersangka adalah memasarkan barang narkotika tersebut dengan cara menjual makanan anak-anak dan menawarkan melalui media sosial (medsos),” jelasnya.

Tersangka juga mengaku adalah pengedar narkotika yang baru memulai karirnya.

“Jadi para tersangka ini adalah pemain baru semuanya,” ujar Kusworo.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kusworo, Sat Narkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 12.2 gram, ganja seberat 172.8 gram, tembakau sintetis atau gorila seberat 4.96 gram serta 120 butir obat jenis psikotropika.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka GS, AW, AR, AH, WH, AA, AN dan GM dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 60 ayat 4 dan 5 UU RI No.5 tahun 1997 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (yul)

Tinggalkan Balasan