Jangan Selfie dengan KTP! Penjualan Data Pribadi di NFT Semakin Meresahkan

JAKARTA – NFT saat ini makin digemari masyarakat milenial sejak viralnya Ghozali yang berhasil menjual foto selfie-nya seharga hingga miliaran rupiah. Masyarakat belakangan ini marak berswafoto alias foto selfie dengan kartu tanda penduduk elektronik (e- KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) dalam wadah bisnis digital non fungible token (NFT). Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan untuk tidak melakukan hal tersebut.

Foto yang diunggah dalam bisnis digital NFT khawatir disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP -el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh pemulung data atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Minggu (16/1).

Menurut Zudan, pihak-pihak yang tak bertanggung jawab bisa menjual data kependudukan masyarakat dari selfie dalam bisnis digital NFT itu ke pihak lain. Dia tak ingin, data tersebut dimanfaatkan untuk mengisi data dalam aplikasi pinjaman daring.

“Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” ucap Zudan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mengikuti tren foto selfie dengan identitas diri di NFT. Masyarakat diminta bijak menggunakan wadah bisnis digital itu.

“Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” tegas Zudan.

Dia pun memandang, syarat melakukan bisnis daring dengan menggunggah selfie menggunakan data diri melanggar aturan yang berlaku. Foto selfie dengan data diri bisa dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” tandas Zudan. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan