Oleh : Ateng Kusnandar Adisaputra
PERGESERAN paradigma penyelenggaraan pemerintahan yang dinamis di era revolusi industri 4.0, era disrupsi, dan peningkatan pelayanan publik, perlu disikapi dan diimbangi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kompetensi yang memadai. Sesuai dengan tuntutan tugas, fungsi, serta kewenangan yang diembannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Pegawai ASN terdiri atas : Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bisa kita bayangkan apabila seorang ASN tidak memiliki kompetensi, maka akan berpengaruh terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan.
Seperti: pelayanan tidak maksimal, bekerja hanya sebagai gugur kewajiban saja, memperlambat pekerjaan, dalam bekerja tidak memperhatikan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
Keberadaan ASN di era serba digital sekarang ini memiliki perang yang strategis, karena lancar tidaknya, baik buruknya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Hal ini sangat tergantung kepada kompetensi yang dimiliki dan dikuasai oleh ASN. Selain itu juga, kompetensi ini merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam sistem merit.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai ASN, berupa pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap perilaku (attitude) yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Dengan begitu, ASN tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien.
Seorang ASN dituntut memiliki 3 kompetensi kunci, yaitu : kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural.
Seorang ASN dengan berdasarkan latar belakang pengetahuan (knowledge) yang dimilikinya, bisa dimanfaatkan untuk memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Dengan dibekali keterampilan (skill) yang mumpuni, seorang ASN diharapkan bisa bertransformasi menuju pada birokrasi yang resfonsif dan adaptif dengan perkembangan teknologi informasi, serta memiliki kemampuan melayani publik dengan sepenuh hati.
Melalui sikap perilaku (attitude) yang dilandasi ajaran agama dan berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan, seorang ASN bisa menjaga citra diri menjauhkan dari sifat-sifat yang negatif, serta merugikan negara.
Sepuluh kompetensi soft skill yang harus dimiliki oleh ASN, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, yaitu: kemampuan memecahkan masalah komplek, berfikir kritis, manajemen manusia, kemampuan koordinasi, kecerdasan emosional, penilaian dan membuat keputusan, orientasi pelayanan, negosiasi, dan fleksibilitas kognitif.