PNS Wanita Berjoget Sambil Memegang Botol Miras, Bupati Siapkan Sanksi Tegas

MEDAN – Sebuah video sedang viral di media sosial, memperlihatkan seseorang berseragam pegawai negeri sipil (PNS) wanita berjoget sambil memegang botol minuman keras (miras).

Videotersebut  diunggah di Youtube oleh akun @Joniarnewspekan

Dalam video terlihat wanita PNS berjoget dengan dikelilingi oleh banyak orang yang juga berseragam PNS.

Si pengunggah video menyertakan tulisan “Pesta Ultah Kadis Kesehatan Humbahas di rumah dengan ‘minuman’ menggunakan baju dinas,” dalam postingannya tersebut.

Awalnya, wanita PNS itu hanya berjoget dan bernyanyi seperti yang lainnya, namun ada seseorang yang kemudian memberikan sebuah botol yang diduga isinya alkohol.

Wanita tersebut akhirnya memegang botol tersebut sambil terus berjoget menikmati musik.

Peristiwa tersebut langsung mendapt tanggapan dari Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor.

Dia menyebutkan bahwa peristiwa viral itu terjadi di luar jam kerja.

Dia juga membantah kalau yang berjoged tersebut Kepala Dinas Kesehatan Humbang Hasundutan.

“Video itu sudah saya klarifikasi dengan staf bahwa kejadian ini di luar jam kerja dan tidak di lingkungan kantor,” kata Dosmar kepada wartawan.

Dosmar menambahkan, inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalam video itu. Dan akan mmberikan sanksi tegas bila terbukti terlibat atau bersalah.

“Itu pun akan dilakukan pemerikaaan oleh inspektorat. Kalau ada pelanggaran etika dan aturan akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” Ujarnya.

Selain Bupati, video itu juga mendapat komentar pedas dari Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Hendro Susanto.

Dia sangat menyayangkan perilaku oknum PNS di Humbang Hasundutan tersebut.

“Saya sangat miris melihat perilaku oknum ASN yang viral dengan perbuatan yang memalukan,” kata Hendro, Jumat (14/1).

Bagi Hendro, perbuatan itu sangat tidak menunjukkan seorang PNS yang baik. Aksi tersebut sangat mencoreng nama PNS.

“Itu jelas telah menodai profesi ASN yang berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik,” kata Hendro.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut itu meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut segera menindaklanjuti kasus tersebut dan memberikan sanksi yang tegas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan