Edarkan Ratusan Pil Koplo, Pemuda 22 Tahun Ini Diringkus Polisi

SEORANG pria berinisial RZ, 22, warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, diringkus kepolisian karena edarkan ratusan pil koplo.

Peredaran obat keras berbahaya atau okerbaya seperti tiada habisnya. Bahkan pelakunya digawangi kalangan remaja atau anak-anak muda seperti pemuda tersebut.

Menurut kepolisian setempat, penangkapan terhadap pelaku diawali dari adanya laporan warga yang kerap mencurigai sejumlah kawanan anak muda, diduga tengah bertransaksi pil koplo tersebut.

“Kamis (13/1) kemarin, kami mengamankan RZ yang diduga mengedarkan Okerbaya, pelaku ditangkap saat transaksi jual beli okerbaya,” kata Kapolsek Rambipuji AKP Sucipto, melalui keterangan tertulisnya, Jumat siang (14/1).

RZ terpaksa digelandang polisi setelah dirinya kedapatan menguasai dan memperjualbelikan okerbaya di sekitar wilayah Kecamatan Rambipuji, Kamis (13/1).

Dari tangan pelaku RZ, polisi mengamankan ratusan pil koplo siap edar. Di antaranya, 74 plastik klip kecil obat jenis tablet berwarna putih berlogo Y berisi masing-masing tujuh butir. Keseluruhan obat trex itu sebanyak 518 butir.

Selain jenis trex, juga ada 54 plastik klip kecil Dextromethorphan berwarna kuning berisi masing-masing sembilan butir. Sehingga total keseluruhan obat sebanyak 486. Polisi juga mengamankan sebuah handphone milik pelaku.

Sesuai dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku terancam dikenakan pidana 15 tahun penjara.

“Sementara kami masih memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui adanya transaksi jual beli, dan terduga pelaku beserta barang buktinya telah diamankan,” imbuh kapolsek. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan