Lindu menyebutkan, untuk Pendapatan Pajak hiburan pada 2021 lalu terealisasi di angka Rp. 10 miliar dari target Rp. 8.700.000.000.
Perolehan pendapatan itu didapatkan dari sekitar dari 300 tempat hiburan yang ada di Kota Bandung.
‘’Itu didapatkan dari tempat-tempat, bilyar, karaoke, panti pijat refleks, bioskop, diskotik, permainan anak dan tempat kebugaran,’’tutup Lindu.
Baca Juga:Waspada! Jentik Nyamuk di Depok Jaya Kisaran 76 PersenSMAN 22 Bandung Palak Siswa yang Mutasi Rp 10 Juta, Saber Pungli Jabar: Ternyata Bukan Satu
Sebelumnya, PMII Kota Bandung menuding bahwa ada dugaan mafia pajak di lingkungan Pemkot Bandung.
Berdasarkan temuan PMII ada sejumlah pelaku usaha yang membayar pajak tidak sesuai regulasi.
Bahkan, ada yang menggunakan nama usaha lain untuk menekan jumlah nilai pajak yang harus dibayarkan.
Diketahui, tempat Holywings dan Above and Beyond hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen karena izin usahanya adalah izin restoran. (red)
